KecamatanUjungjaya
Visi : Sesuai dengan Visi Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Terpilih yaitu Terwujudnya masyarakat Sumedang, yang Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional dan Kreatif ( SIMPATI ) padaTahun 2023
Misi : Menata Birokrasi Pemerintahan yang responsive dan bertanggungjawab serta Profesional dalam Pelayanan Masyarakat
Tujuan : Mewujudkan Pelayanan Kecamatan yang Responsive dan Profesional
Tugas : Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati Sumedang untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Fungsi : 1. Merumuskan dan menetapkan perencanaan dan pelaporan Kecamatan;
2. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur;
5. Merumuskan dan mengendalikan kebijakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan dan protokol, pengelolaan barang milik daerah dan kepegawaian pada Kecamatan;
6. Merumuskan dan menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan tugas Kecamatan;
7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
8. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
9. Menyelenggarakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
10. Menyelenggarakan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
11. Menyelenggarakan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
12. Menyelenggarakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana serta fasilitasi pelayanan umum;
13. Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
14. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur desa;
15. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan.
16. Mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian, evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Kecamatan; dan
17. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.